Warga Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tanah, Sebegini Kerugiannya
jpnn.com, PALEMBANG - Seorang warga bernama Willy Fikramsyah (26) melapor ke Sentra Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (12/7) setelah menjadi korban penipuan.
Willy sudah tertipu ketika sedang membeli sebidang tanah. Atas kejadian itu, dia mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta.
Dengan didampingi istrinya, Willy menerangkan bahwa kejadian berawal saat dirinya membeli sebidang tanah dari terlapor FS (65) di Kecamatan Kalidoni Palembang, Senin (13/5) lalu.
"Harga tanah itu Rp 30 juta, saya baru bayar yang muka Rp 10 juta secara tunai," terang Willy.
Setelah membayar uang muka kata Willy, istrinya kemudian mendatangi lokasi tanah yang dijual terlapor.
"Saat istri saya tiba di lokasi, ternyata tanah itu bukan milik terlapor melainkan milik warga sekitar," kata Willy.
Karena merasa tertipu, dia kemudian mencoba mendatangi terlapor dan menghubunginya melalui sambungan telpon.
"Terlapor tidak ada, dan tidak bisa dihubungi lagi. Karena merasa tertipu lantas kami memutuskan membuat laporan polisi," ujar Willy.