Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Warga Palembang Terima APK Surat Tilang, Rp 2,3 Miliar Melayang

Rabu, 27 September 2023 – 16:22 WIB
Warga Palembang Terima APK Surat Tilang, Rp 2,3 Miliar Melayang - JPNN.COM
Polda Sumsel menangkap pelaku penipuan dan pembobolan rekening modus APK surat tilang. ANTARA/M. Imam Pramana

jpnn.com, PALEMBANG - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menangkap seorang pelaku penipuan mengatasnamakan polisi dengan modus mengirim android package kit (APK) surat tilang kepada korbannya.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira menyebut pelaku ialah ES (23), warga Kecamatan Pagelaran Tulung Selapan Ilir, Kabupaten OKI ditangkap di Jakarta.

Dalam beraksi, pelaku mengirimkan surat tilang via WhatsApp kepada korbannya, kemudian menguras saldo rekening korban senilai Rp 2,3 miliar.

Korban pembobolan rekening itu adalah warga Palembang berusia 58 tahun yang tidak disebutkan namanya oleh polisi.

AKBP Putu Yudha mengatakan pelaku mengirimkan file APK surat tilang untuk menyadap handphone, rekening, dan email korban melalui kode OTP (one-time password) yang pengirimannya lewat SMS.

"Setelah meretas email korban, pelaku juga meretas mobile banking itu menggunakan username yang ada di alamat email korban. Dari situ, saldo korban terkuras," ujar Putu.

Pelaku ES menguras saldo rekening korban selama 3 hari berturut-turut, mulai 30 Mei sampai 1 Juni 2023 dan menggunakan 20 rekening untuk menerima transferan uang dari rekening korban dengan total transaksi lebih 100 kali.

Menurut Putu, pelaku memilih korbannya secara acak yang memiliki nomor angka depan WhatsApp 0811, kemudian dari situ tersangka akan mengetahui apakah nomor itu memiliki rekening yang nilainya fantastis atau tidak.

Uang Rp 2,3 miliar dari rekening warga Palembang melayang setelah korban menerima APK surat tilang yang dikirim pelaku ES. Begini kejadiannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News