Warga Palembang Terima APK Surat Tilang, Rp 2,3 Miliar Melayang
Tidak menutup kemungkinan pelaku beraksi dibantu oleh rekan-rekannya. Namun, untuk pengiriman link APK, ES melakukannya seorang diri.
"Kami masih menyelidiki ke mana aliran uang itu dia tampung. Pengakuannya ada yang dititip sama teman-temannya. Itu masih kami cari," ucap AKBP Putu.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa delapan rekening yang digunakan pelaku, 16 dokumen aktivitas log-in mobile banking rekening korban, dua handphone, dan satu sim card pelaku.
Pelaku dijerat Pasal 30 Ayat (1) Juncto Pasal 46 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
AKBP putu Yudha menyebut ES mengaku sudah melakukan praktik tersebut sejak 2022. Namun, menurut pengakuan pelaku, baru satu korban yang berhasil dikuras saldo rekeningnya.
Konon ES mendapatkan APK tersebut dengan membeli kepada temannya di Facebook seharga Rp 500 ribu.
Sementara itu, uang senilai Rp 2,3 miliar yang dikuras dari rekening korban sudah dititipkan ES kepada teman-temannya untuk disimpan, dan sebagian sudah dihabiskan pelaku untuk keperluannya.
Pelaku mengaku memanfaatkan uang itu untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.(antara/jpnn)