Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Warga Papua Gelar Aksi 1.000 Lilin untuk Ahok

Kamis, 11 Mei 2017 – 08:11 WIB
Warga Papua Gelar Aksi 1.000 Lilin untuk Ahok - JPNN.COM
Sejumlah pendukung terpidana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melakukan aksi di depan Rutan Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAYAPURA - Sejumlah warga Papua ikut bereaksi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dua tahun penjara dan langsung ditahan.

Mereka menganggap putusan tersebut tak adil dan meminta Ahok dibebaskan atas nama keadilan. Hal ini dilakukan dengan aksi 1.000 lilin untuk Ahok yang dipasang di Taman Imbi Jayapura.

Aksi spontanitas ini mengundang banyak simpati warga yang secara bergantian memasang lilin dan menyatakan dukunganya untuk Ahok.

Ada sekitar 100 orang masyarakat yang datang dengan membawa lilin masing-masing kemudian meletakkan di pinggiran taman.

"Ini sebagai bentuk simpati kami di Papua yang melihat Ahok tidak seharusnya diperlakukan seperti ini," kata Pdt Jhon Baransano yang terlihat aktif berkomentar, Rabu (10/5).

Tak hanya masyarakat asli Papua yang kebanyakan memasang lilin, warna nusantara termasuk dari Tionghoa juga turut hadir dan ikut medoakan Ahok.

Begitu juga dengan ibu-ibu yang datang memboyong semua keluarganya. "Saya satu keluarga di sini, ada anak suami dan semua delapan orang. Kami melihat ada hal yang harus disuarakan dan Ahok tak seharusnya dihukum," kata IKe Maker, Kepala Sekolah TK Sarinah, Jayapura.

Aksi ini dipastikan akan kembali dilakukan dengan jumlah massa lebih besar pada Senin (15/5).

"Kami akan turun kembali dengan kepedulian pada hari Senin. Siapa saja boleh berdoa dan kami akan undang seluruh pimpinan denominasi gereja yang memang peduli," kata Jhon Baransano. (ade)

Sejumlah warga Papua ikut bereaksi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close