Warga Pergoki Perempuan Muda Buang Plastik Hitam di Permakaman, Ini Isinya, Ya Tuhan
Begitu juga terkait jenis kelamin dan usia janin, kepolisian sedang menunggu hasil autopsi dari pihak dokter forensik bersama identifikasi Polres.
Dijelaskan Arief, saat ini pihaknya sedang memeriksa saksi-saksi secara intensif untuk menguak peristiwa tersebut secara utuh.
“Kami harus bisa memastikan di mana pelaku tersebut melakukan upaya pidana. Yang pastinya bukan di sekitaran TKP,” katanya.
Untuk sementara, terduga dipersangkakan pasal 23 Undang-Undang Perlindungan Anak tahun 2014.
Informasi yang dihimpun, perempuan muda yang membuang janin tersebut berinisial DA.
Dia adalah warga Jakarta yang berprofesi asisten rumah tangga (ART) di Legok, Kota Serang.
Wakil RT Kelurahan Sukmajaya Rosidin menjelaskan informasi yang diterimanya, janin tersebut dilahirkan pada Kamis (26/8).
Pengakuan dari DA, janin tersebut hasil hubungan terlarang bersama pacar yang dikenal melalui media sosial.