Warga Permata Buana Lapor Polisi Usai Jiwanya Terancam
jpnn.com, JAKARTA - Seorang warga di Perumahan Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat bernama Hartono Prasetya alias Toni membuat laporan polisi atas kasus perbuatan memaksa dengan kekerasan dan penghinaan.
Laporan ini dibuat di Polres Metro Jakarta Barat dengan nomor register: TBL/188/III/2021/PMJ/Restro Jakbar. Pelapornya adalah Oktavianus Rasubala yang mewakili kliennya Hartono Prasetya.
“Laporan kami pada 3 Maret 2021. Penyidik Polrestro Jakarta Barat sudah memanggil para saks,” ujar Rasubala dalam siaran persnya, Selasa (28/9).
Dia berharap secepatnya ada perkembangan karena kliennya sangat dirugikan dengan aksi pemaksaan dengan kekerasan serta penghinaan itu.
Dalam laporan polisi tersebut, penyidik Polrestro Jakarta Barat menggunakan pasal 335 KUHP, 310 KUHP dan 315 KUHP yaitu perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan dan atau ancaman kekerasan dan penghinaan.
Rasubala mendesak penyidik Polrestro Jakarta Barat meningkatkan keseriusan. Dia mengacu pada penetapan seorang Kepala Sekuriti Kompleks di Perumahan Permata Buana menjadi tersangka pengancaman terkait keributan antar warga dan sekuriti.
“Kejadian yang menimpa klien kami juga sama. Maka kami minta kasus yang kami laporkan segera ditindaklanjuti. Apalagi kami lapor sejak 3 Maret 2021,” desak Rasubala.
Rasubala menceritakan rumah kliennya di Blok C-12 Perumahan Permata Buana pada 26 Februari 2021 digeruduk sekelompok orang. Orang-orang tersebut mendatangi rumah kliennya dan melakukan aksi seperti demonstrasi.