Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Warga Pertanyakan Perubahan Kategori PDAM

Jumat, 14 September 2018 – 13:33 WIB
Warga Pertanyakan Perubahan Kategori PDAM - JPNN.COM
Usaha laundry akan mendapatkan kategori yang berbeda dari PDAM Kota Surabaya. FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, SURABAYA - Perubahan kategori pelanggan PDAM sejak bulan lalu, yang berdampak pada naiknya tagihan air membuat banyak masyarakat mempertanyakan. Kemarin, mereka datang ke kantor PDAM. Siti Mariam salah satunya. Dia protes karena tagihan airnya mencapai Rp 1,8 juta. Tidak pernah semahal itu. Biasanya, tagihan bulanan hanya Rp 400 ribu-Rp 500 ribu. Setelah melapor ke CS, dia baru tahu bahwa kategori pelanggannya berubah.

Awalnya, Siti merupakan pelanggan PDAM kategori 3A. Termasuk pelanggan rumah tangga kelas II Rumahnya berada di jalan dengan lebar 3-5 meter. Daya listrik rumahnya di bawah 1.300 VA. Luas bangunannya 36 meter persegi hingga 120 meter persegi. Biasanya, rumah di kawasan perkampungan masuk kategori itu. Tarif air golongan 3A adalah Rp 1.900 per meter kubik. Tarif tersebut berlaku setelah pemakaian lebih dari 20 meter kubik. Di bawah penggunaan itu, tarifnya lebih murah.

Mulai Agustus, PDAM tidak lagi menganggapnya sebagai pelanggan kategori 3A. Dia masuk kategori 3B atau golongan rumah usaha. Tarif per meter kubiknya naik menjadi Rp 6 ribu. ''Saya disuruh ke sini ngecek ini,'' jelas Siti sambil menunjukkan berkas yang diterima dari CS PDAM.

Di berkas tersebut terdapat kolom uraian permasalahan. Tapi, tidak dijelaskan apa masalahnya. Yang dituliskan hanya arahan agar Siti menyiapkan berkas fotokopi KTP, KSK, surat tanah, SPPT PPB (NJOP), rekening PLN dua bulan terakhir, dan rekening PDAM dua bulan terakhir. Syarat-syarat itu adalah beberapa faktor penentu tarif.

Dia protes karena tagihan airnya mencapai Rp 1,8 juta. Tidak pernah semahal itu. Biasanya, tagihan bulanan hanya Rp 400 ribu-Rp 500 ribu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News