Warga Pertanyakan Perubahan Kategori PDAM
Jumat, 14 September 2018 – 13:33 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Perubahan kategori pelanggan PDAM sejak bulan lalu, yang berdampak pada naiknya tagihan air membuat banyak masyarakat mempertanyakan. Kemarin, mereka datang ke kantor PDAM. Siti Mariam salah satunya. Dia protes karena tagihan airnya mencapai Rp 1,8 juta. Tidak pernah semahal itu. Biasanya, tagihan bulanan hanya Rp 400 ribu-Rp 500 ribu. Setelah melapor ke CS, dia baru tahu bahwa kategori pelanggannya berubah.
Mulai Agustus, PDAM tidak lagi menganggapnya sebagai pelanggan kategori 3A. Dia masuk kategori 3B atau golongan rumah usaha. Tarif per meter kubiknya naik menjadi Rp 6 ribu. ''Saya disuruh ke sini ngecek ini,'' jelas Siti sambil menunjukkan berkas yang diterima dari CS PDAM.
Di berkas tersebut terdapat kolom uraian permasalahan. Tapi, tidak dijelaskan apa masalahnya. Yang dituliskan hanya arahan agar Siti menyiapkan berkas fotokopi KTP, KSK, surat tanah, SPPT PPB (NJOP), rekening PLN dua bulan terakhir, dan rekening PDAM dua bulan terakhir. Syarat-syarat itu adalah beberapa faktor penentu tarif.