Warga Punya NIK Ganda tak Bisa Nyoblos
jpnn.com - PANGKALPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang mencapai 140.556 orang.
Hanya saja, 4.417 orang diantaranya diketahui tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pangkalpinang, Armada mengatakan, dari jumlah 4.417 orang tersebut yang bisa diberikan surat keterangan dari dinas hanya 1.197 orang.
"Jadi dari semua data yang telah kami serahkan ke KPU ternyata tidak semua bisa menggunakan hak pilihnya, karena setalah dilakukan verifikasi ada yang telah meninggal dunia, pindah jiwa, ganti status dari masyarakat biasa menjadi anggota TNI atau Polri, Sakit Jiwa serta ada yang memilki NIK ganda," kata Armada seperti diberitakan Babel Pos (Jawa Pos Group).
Akan tetapi, dikatakan Armada, dari data 1.179 ini, 353 orang diantaranya sudah memiliki surat kartu pengganti dan bisa menunjukan dokumennya.
Sedangkan sisanya tidak bisa menunjukkan dokumen dalam bentuk apapun, sehingga bisa dikatakan mereka tidak terdaftar di dukcapil.
"Setelah di lakukan rapat pleno kemarin maka KPU menetapkan sekitar 137.072 daftar pemilih tetap di Kota Pangkalpinang untuk berpartisipasi memberikan hak suaranya pada pilkada 2017 nanti. Itu artinya, ada ratusan warga nggak bisa nyoblos karena tidak terdaftar ," ungkapnya.
Armada menuturkan, bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat, diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya. Meski tidak seluruh masyarakat Pangkalpinang menggunakan hak suaranya, namun Armada berharap minimal 70 persen bisa menggunakan hak pilihnya.