Warga Punya NIK Ganda tak Bisa Nyoblos
Minggu, 18 Desember 2016 – 00:46 WIB
"Sedangkan bagi masyarakat yang belum memenuhi syarat dan belum bisa ikut pemilihan, kita akan berkoordinasi dengan KPU, namun cuma sebatas melengkapi dokumen kependudukan, bisa tidak berpartisipasi itu adalah kewenangan KPU," tandasnya. (pas/sam/jpnn)