Warga Rebutan Harta Karun di Lampung
Kamis, 25 Oktober 2012 – 12:10 WIB
Apakah Disbudparpora akan menutup sungai itu atau membebaskan warga mencari benda-benda bersejarah itu karena masuk dalam peninggalan sejarah" Jaka mengungkapkan, pihaknya tidak bisa melarang warga lantaran sungai itu milik umum.
’’Nantinya, kita malah bertentangan dengan masyarakat. Tapi, kami mengimbau kepada warga yang mencari benda-benda bersejarah itu untuk tidak merusak lingkungan. Kemudian kami berharap jangan dijual karena itu menjadi nilai sejarah. Yang pasti, ke depannya, kami masih mencari solusi terbaiknya seperti apa,’’ ujarnya.
Sebelumnya, warga setempat dibuat geger menyusul penemuan barang-barang bersejarah. Kali pertama warga yang menemukan uang logam peninggalan Belanda itu adalah Ikrom (35). Ketika itu, dia tengah mengambil pasir untuk merehab rumahnya.