Warga Resah dengan Minyak Goreng Wasilah 212, Polisi Langsung Bergerak
Kamis, 17 Maret 2022 – 00:02 WIB
Dari hasil pemeriksaan sementara minyak goreng tersebut akan didistribusikan ke sejumlah toko di Depok hingga Parung, Bogor.
Menurut Yogen, gudang tersebut sudah beroperasi sejak 2017 dan tidak dilengkapi izin usaha dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta label dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selain melakukan penyegelan, pihaknya juga mendalami dugaan penyelewengan distribusi minyak goreng dari pemilik usaha terkait UU Perlindungan Konsumen dan Perdagangan
"Masih didalami, untuk pemilik, manajer semuanya akan diperiksa dulu,” kata Yogen. (cuy/jpnn)