Warga Sedang Takbiran, Tiga Pria Ini Malah Sibuk Jualan Sabu - Sabu
Selasa, 13 Agustus 2019 – 06:06 WIB
"Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotikal ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (pul/jpnn)