Warga Sukabumi Akhirnya Bisa Tidur Nyenyak, Terima Kasih, Pak Polisi
Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Namun, nahas saat di perlintasan kereta api tepatnya Ciandam, Kecamatan Cibeureum, korban berhasil terkejar dan dibacok pada bagian kepala, tangan, dan ketiaknya.
Setelah puas menganiaya korban dengan senjata tajamnya, ketiganya meninggalkan Egi dalam kondisi tergelak di tengah jalan dengan kondisi parah di beberapa bagian tubuhnya.
Warga yang melihat langsung mengevakuasi korban. Namun, pedagang keliling itu tak tertolong.
"Kami yang menerima laporan kemudian melakukan pengembangan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku pembunuhan," jelas dia.
Zainal menegaskan pihaknya tidak akan memberikan keringanan atau kebijakan kepada para geng motor yang telah membuat resah warga.
Dia menegaskan ketiga pembunuh itu dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 serta Pasal 338 KUHP, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)