Warga Tanah Merah Bergolak
KPU Jakut Ancam Pidanakan ProvokatorSenin, 19 Maret 2012 – 08:43 WIB
“Orang yang menghalangi hak orang untuk memilih di pasal 115 ayat 5 Undang-Undang nomor 32 tahun 2004, tentang pemerintahan daerah, berbunyi setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekuasaan yang ada padanya saat pendaftaran pemilih, menghalang-halangi seseorang untuk terdaftar
sebagai pemilih dalam pilkada ancamamannya pidana penjara,” terang Ramdansyah.
Sebelumnya, Ketua Forum Komunikasi Tanah Merah Bersatu M Huda mengatakan, sudah ada tembusan dari Kelurahan Rawa Badak Selatan, Jakarta Utara untuk TPS. Jumlahnya ada 13 TPS. Namun, warga Tanah Merah tetap menuntut agar status kewarganegaraannya diakui dengan diterbitkannya KTP. Bukan hanya menjelang pilkada, juga seterusnya. “Kalau diakui cuma saat pilkada lima tahun sekali kan lucu. Nasib kami ke depannya bagaimana,” ujar Huda.
Dia menambahkan, TPS di sana sebelumya tercatat RT 00 RW 00. Huda merasa suara pemilih di Tanah Merah sangat rentan digelembungkan. “Potensi untuk penggelembungan suara oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab sangat mungkin terjadi,” pungkasnya. (dai)