Warga Tertipu Perumahan Fiktif Berkedok Syariah
Taufik mengatakan, pihaknya bersama korban lain, yang notabennya warga Jakarta sudah melaporkan ke Polres Jaksel, agar segera diproses. Tentu, lanjutnya, para korban ingin uangnya kembali. Sayangnya, laporan tersebut hingga kini masih madek.
“Progres laporan setelah dua tahun berjalan mandeg, tidak ada perkembangan karena terlalu lama, mudah-mudahan sekarang bisa cepat dan uang kami bisa balik lagi,” tegasnya.
Nasib nahas juga dialami Argo Rini Dewi. Jika Taufik baru membayar separuhnya, Argo justru sudah melunasi semua pembayaran untuk dua unit rumahnya.
“Satu unit Rp 250 juta, per meter Rp 2,2 juta dan saya sudah masuk uang sebesar Rp 750 juta, karena beli dua unit rumah dengan total luas 316 meter,” jelasnya.
Ia pun berharap, proses mencarian pelaku yang dilakukan kepolisian bisa cepat. Agar semua proses hukum lainnya bisa dilakukan, salah satunya pengembalian uangnya dan para korban lainnya. (nal/c/radarbogor)