Warga Tuding Tempat Karaoke Nyambi Maksiat
jpnn.com - JEPARA – Ratusan warga Desa Rengging Kecamatan Pecangaan, Jepara, melakukan aksi demo di depan masjid di RT 09 RW 02, Selasa (13/01) siang.
Warga menuntut agar tempat karaoke berkedok rumah makan di wilayahnya agar ditutup. Warga mengaku terusik dengan suara keras yang dihasilkan dari musik dan lagu-lagu yang dinyanyikan oleh pengunjung maupun pemandu karaoke (PK) di tempat tersebut.
Selain itu, alasan warga tidak menerima karena tidak ingin Desa Rengging menjadi tempat maksiat.
Mulyadi, perwakilan warga menandaskan, warga Desa Rengging, khususnya warga RT 09 RW 02 yang menjadi ditempati usaha tersebut menuntut agar usaha karaoke tersebut segera ditutup mulai hari itu juga (Selasa).
Warga juga menuntut agar pemilik usaha meminta maaf kepada warga karena pembukaan tempat karaoke tersebut telah menimbulkan kegelisahan.
“Warga jelas terganggu. Suara musik keluar hingga terdengar di rumah warga. Selain itu, warga sakit hati karena warga awalnya hanya tahu jika tempat karaoke tersebut hanya merupakan rumah makan. Untuk rumah makan, warga tidak ada masalah,” terang Mulyadi.
Mulyadi melanjutkan, selain melakukan penutupan, bangunan yang terdiri dari delapan petak kamar yang diperuntukkan sebagai tempat karaoke harus dibongkar. Menurutnya, warga tidak ingin kecolongan lagi.
“Peralatan karaoke harus juga disingkirkan. Peralatan musik yang digunakan untuk keperluan rumah makan, tidak menjadi masalah. Syaratnya, harus pula tidak mengganggu warga,” tegasnya.
Selain memperoleh penolakan dari warga, Mulyadi menambahkan, rumah makan dan tempat karaoke yang dibuka sejak 5 Januari kemarin tersebut belum memiliki ijin. Menurutnya, berdasarkan data dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jepara serta Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMPPT) Jepara, ijin rumah makan itu sendiri belum dikeluarkan.