Warning dari Bea Cukai untuk Pedagang Eceran yang Jual Rokok Ilegal
Tidak hanya melakukan penindakan, Bea Cukai juga senantiasa mengimbau kepada para pedagang eceran untuk lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal dan tidak memperjualbelikan barang tersebut.
Firman menyebutkan berdasarkan UU 39/2007 tentang Cukai pelanggaran dalam menyalurkan dan menjual rokok ilegal merupakan pidana dan dapat dikenakan pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda minimal 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dia juga meminta masyarakat untuk dapat berperan aktif jika menemukan peredaran rokok ilegal.
"Masyarakat dapat menyampaikan laporan ke kantor bea cukai terdekat atau dengan menghubungi Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225,” pungkas Firman. (mrk/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!