Warning dari Guspardi Gaus Kepada Pemerintah Terkait Pembangunan IKN
Sebab, kata dia, akan berimplikasi menimbulkan kemungkinan mekanisme tukar guling yang mungkin akan terjadi untuk lahan-lahan yang sudah berizin.
Terhadap persoalan ini perlu dilakukan penyisiran dan dilakukan pengkajian untuk selanjutnya dibuat kebijakan bagaimana menyelesaikannya agar jangan terjadi polemik dan dinamika yang kurang baik di kemudian hari.
Menurut Guspardi, hal lain yang harus menjadi pertimbangan oleh pemerintah adalah keberadaan masyarakat adat dan lokal yang sudah lama bermukim di sana. Diperkirakan ada sekitar 20 persen lahan masyarakat dengan bukti sertifikasi hak milik (SHM) yang harus dibebaskan.
“Ini perlu dilakukan sosialisasi dan pendekatan yang persuasif dengan masyarakat setempat. Dan, jika ada pembebasan lahan milik masyarakat, seharusnya dilakukan dengan ‘ganti untung,” pungkas anggota Baleg DPR RI itu.(fri/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: