Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Warning dari LPAI untuk Arist Merdeka, Pakai Kata Haram, Masalah Apa?

Kamis, 08 Juli 2021 – 16:24 WIB
Warning dari LPAI untuk Arist Merdeka, Pakai Kata Haram, Masalah Apa? - JPNN.COM
Ketua LPAI Jawa Tengah Samsul Ridwan. Foto: Dok. LPAI untuk JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) meminta semua pihak yang mengaku sebagai lembaga advokasi anak untuk tidak memakai logonya, termasuk Komnas PA versi Arist Merdeka Sirait.

Pernyataan itu disampaikan oleh seluruh pengurus, di antaranya Sekjen LPAI Henny Adi Hermanoe, Ketua LPAI Jawa Tengah Samsul Ridwan, dan Ketua LPAI Jawa Timur Dr Sri Adiningsih saat konferensi pers via zoom bersama perwakilan pengurus LPAI se-Indonesia, Rabu (7/7).

"Kalau hari ini masih ada yang coba-coba memakai logo (LPAI) tanpa ada hubungan hirarki dengan kantor LPAI di Salemba, kami akan melakukan tindakan hukum,"ujar Samsul.

Advokat yang juga pegiat perlindungan anak itu bakal mengambil langkah hukum komprehensif termasuk upaya hukum dalam waktu dekat.

"Detailnya belum bisa kami sampaikan dan saat ini baru berkoordinasi terkait adanya penggunaan logo LPAI," kata dia.

Sejak 15 April, kata Samsul, LPAI dan Mabes Polri memiliki MOU yang melibatkan lembaganya membantu penanganan kasus anak yang berhadapan dengan hukum.

"Organisasi yang tidak mendapatkan SK, tetapi memakai logo resmi LPAI itu hukumnya haram," ucap Samsul.

Dia mengingatkan bahwa pendamping anak yang berhadapan dengan hukum bagi saksi, korban, dan pelaku harus wajib memiliki sertifikasi. Hal itu diatur dalam Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

LPAI ancam menempuh jalur hukum bila ada pihak-pihak yang memakai logo lembaga itu, termasuk Arist Merdeka Sirait.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close