Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Warning dari Mendagri Kepada Pelanggar SKB Tentang Penggunaan Seragam dan Atribut Sekolah

Rabu, 03 Februari 2021 – 20:44 WIB
Warning dari Mendagri Kepada Pelanggar SKB Tentang Penggunaan Seragam dan Atribut Sekolah - JPNN.COM
Mendagri Tito Karnavian. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri (Mendikbud, Mendagri, Menag) tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut di sekolah yang diselenggarakan pemda pada jenjang pendidikan dasar dan menengah sudah diterbitkan. Dengan diterbitkannya keputusan bersama ini, Pemda diharapkan mengambil langkah-langkah penyesuaian. 

“Bagi yang tidak sesuai, mohon untuk segera menyesuaikan karena ada sanksi bagi yang tidak sesuai," kata Mendagri Tito Karnavian saat peluncuran SKB tiga menteri secara daring, Rabu (3/2).

Dalam paparannya, Menteri Tito Karnavian mengatakan, dunia pendidikan harus menjadi lingkungan yang menyenangkan. Kunci keberhasilan suatu bangsa terletak pada kualitas SDM yang bersifat komprehensif. 

Tidak hanya terletak pada penguasaan hal teknis tetapi juga moralitas dan integritas. Salah satunya adalah toleransi dalam keberagaman. 

"Sekolah sejatinya juga mempunyai potensi dalam membangun sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk menyemai nilai-nilai luhur bangsa Indonesia."

"Toleransi dan menjunjung tinggi serta sikap menghormati perbedaan latar belakang agama dan budaya suatu keniscayaan dan realitas bagi bangsa kita,” terang Mendagri. 

Kemendagri, lanjutnya, memberi perhatian penuh terhadap kualitas pendidikan yang berkarakter sesuai nilai-nilai Pancasila. Ini agar tercipta karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang menjunjung tinggi toleransi.

"Juga sikap saling hormat-menghormati di tengah berbagai perbedaan latar belakang dan budaya," tegas Tito.(esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Mendagri Tito Karnavian meminta sekolah dan Pemda menyesuaikan aturan seragam dan sekolah sesuai SKB tiga menteri.

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News