3 Menteri Buat Aturan Seragam dan Atribut Sekolah, Sanksinya Berat
jpnn.com, JAKARTA - Tiga pejabat tinggi negara masing-masing Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan keputusan bersama.
Surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri ini tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemda pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Keputusan ini diklaim pemerintah merupakan wujud konkret komitmen pemerintah dalam menegakkan Bhinneka Tunggal Ika, membangun karakter tolerasi di masyarakat dan menindak tegas praktik-praktik pada sektor pendidikan yang melanggar semangat kebangsaan tersebut.
Mendikbud Nadiem menguraikan tiga hal penting yang menjadi pertimbangan dalam menyusun SKB tersebut.
Pertama, sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika; serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Kedua, sekolah berfungsi untuk membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Serta membina dan memperkuat kerukunan antarumat beragama.
"Yang ketiga, pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama," tutur Nadiem dalam peluncuran SKB tiga menteri secara daring, Rabu (3/2).
Dia menyebutkan, ada enam keputusan utama dari aturan ini, yaitu: