Warning Hasto untuk Penolakan Baasyir atas Pancasila
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengingatkan Abu Bakar Baasyir agar mau bersumpah setia pada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Menurut Hasto, setiap warga negara Indonesia (WNI) harus menaati nilai-nilai Pancasila dan mengamalkannya.
Hasto menyampaikan hal itu sebagai respons atas kabar tentang Baasyir sebagai narapidana perkara terorisme tak mau menandatangani pernyataan sumpah setia kepada Pancasila sebagai syarat pembebasannya. Baasyir yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara telah menjalani masa hukuman selama 9 tahun di Lapas Gunung Sindur, Bogor.
"Setiap warga negara Indonesia wajib untuk setia pada Pancasila dan NKRI. Sekiranya tidak mau punya komitmen yang kuat tehadap NKRI sebagai kewajiban warga negara, ya silakan jadi warga negara lain," kata Haso di sela acara Safari Politik Kebangsaan V DPP PDIP di wilayah DKI Jakarta, Minggu (20/1).
Menurut Hasto, jika Baasyir ingin memperoleh pembebasan bersyarat maka pendiri Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) itu harus meneken dokumen berisi pernyataan sumpah untuk patuh NKRI dan Pancasila. Politikus asal Yogyakarta itu menegaskan, Pancasila merupakan ideologi negara yang tidak bisa ditawar lagi karena sudah menjadi kesepakatan pada pendiri bangsa.
Bagaimana jika Presiden Joko Widodo alias Jokowi tetap memberikan pembebasan bersyarat untuk Baasyir? Hasto mengaku akan membicarakannya.
"Jadi hal tersebut tentu harus dibicarakan sebagai hal yang bersifat fundamental, prinsipiel. Karena apa pun Pancasila sudah disepakati bersama sebagai ideologi bangsa, sebagai the way of life yang digali dari buminya Indonesia," ujar Hasto.
Sebelumnya pakar hukum Yusril Ihza Mahendra yang diutus Presiden Jokowi menemui Baasyir menyebut pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo itu akan menerima pembebasan bersyarat. Namun, kata Yusril, ulama kelahiran 17 Agustus 1938 itu tak menandatangani janji sumpah setia terhadap Pancasila.
Padahal, janji setia kepada NKRI dan Pancasila adalah syarat mendapat pembebasan tersebut. Menurut Yusril, penolakan itu sama sekali tidak menghambat proses pembebasan Baasyir.