Wartawan Dipukul Oknum TNI di Depan Gereja
“Kami menyayangkan perilaku tersebut, TNI tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk bersikap kasar terhadap rakyat. Hanya saja yang melakukan perilaku tidak terpuji itu kebetulan dia berprofesi sebagai TNI,” terangnya.
Aidi menyebutkan akan memproses hukum yang bersangkutan, di mana hukumnya sesuai dengan pengadilan karena tetap menganut pada asas praduga tak bersalah.
"Hukumannya berupa hukuman kurungan, bahkan diberikan hukuman yang lebih tinggi berupa pemecatan jika hal itu dilakukan secara berulang kali, namun hukuman tersebut tergantung pengadilan yang menentukan,” tegasnya.
Persoalan yang ditimbulkan akibat perlakuan oknum TNI tersebut, kata Aidi, tanpa sepengetahuan atasannya. Untuk itu, dirinya juga meminta oknum tersebut secara pribadi harus meminta maaf secara langsung kepada korban. (fia/tri)