Wartawan Gadungan Peras Warga, Minta Uang Rp 300 Juta, Begini Modusnya
Sabtu, 15 Februari 2025 – 21:35 WIB

Ungkap kasus pemerasan oleh enam wartawan gadungan di Mapolresta Sleman pada Sabtu (15/2). Foto: Humas Polresta Sleman
"Korban menyanggupi permintaan pelaku, tetapi menawar dan akan memberikan uang Rp 80.000.000," kata Kombes Edy.
Baca Juga:
Perwira menengah kepolisian itu menutuskan korban telah memberikan uang muka sebesar Rp 15 juta melalui transfer ke rekening pelaku.
Kasus pemerasan ini lalu dilaporkan ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.
Pelaku diamankan pada 12 Februari 2025 dan selanjutnya ditahan di Rutan Polresta Sleman.
Akibat perbuatan lancung tersebut, para pelaku dijerat Pasal 368 KUH Pidana atau Pasal 369 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.(mcr25/jpnn)