Warung Makan di Luwuk Mulai Dipajaki
Minggu, 30 Desember 2012 – 23:33 WIB
Sementara itu, Sekertaris Dinas DPPKAD Kabupaten Banggai, Marwan Janun SH, SPd, MM, menjelaskan, jika kewajiban pajak restoran termasuk rumah makan nantinya akan tetap disesuaikan dengan klasifikasi rumah makan atau restoran tersebut. "Tidak mungkinlah yang kecil akan dikenakan pajak yang tinggi. Kita nantinya juga akan menyesuaikan dengan klasifikasi rumah makan tersebut,"jelasnya.
Cara-cara yang akan diambil nantinya dalam pengklasifikasian besaran pajak terhadap para pedagang, termasuk pedagang kecil, adalah dengan melakukan pendataan langsung jumlah pelanggan dan nilai dagangannya. "Kita akan data, warung makan ini berapa pelanggannya yang datang makan setiap harinya, serta dibandingkan dengan harga dagangannya, itulah yang mungkin nantinya dijadikan klasifikasi pajak,"tambah Marwan.
Dengan cara seperti ini, dihaarapkan tidak ada lagi pedagang yang akan mencoba menipu pemerintah daerah dari kewajiban pajaknya. Untuk besaran minimum pajak restoran dan rumah makan saat ini di Kabupaten Banggai, besaran pajak yang dibayarkan adalah Rp 50 ribu per bulannya. (Jay)