Warung Milik MZN Mendadak Ramai, tetapi Suasananya Tegang
Senin, 06 September 2021 – 22:58 WIB

Ilustrasi dua pelaku terkait kasus narkoba. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi
Helmi menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami dari mana mereka mendapatkan barang haram tersebut.
“Kami akan kejar bandarnya,” tegas Helmi.
Kedua pelaku dijerat Pasal 112, 114 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (der/radarlombok)