Warung Milik MZN Mendadak Ramai, tetapi Suasananya Tegang
jpnn.com, MATARAM - Dua pria berinisial MZN (50) dan RHM (28) tak berkutik saat ditangkap tim Ops Subdit II Dit Resnarkoba Polda NTB.
Keduanya ditangkap saat bertransaksi barang haram di warung milik MZN di Jalan Nangka, Karang Taliwang, Kota Mataram.
“Keduanya diamankan saat hendak bertransaksi,” kata Dir Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus Rokok Surya yang di dalamnya terdapat 2 klip sabu 11,18 gram.
Selanjutnya satu bungkus Rokok Surya yang di dalamnya terdapat 11 klip sabu 3,77 gram.
Ada juga timbangan elektrik,korek api gas, dompet berisi uang Rp 2.210.000, uang tunai Rp 14 juta, handphone, pipet plastik, dan tas berisi uang Rp 5.730.000.
“Dari barang bukti yang ada dapat disimpulkan bahwa mereka pengedar. Terkait apakah mereka juga pemakai nanti kami akan lakukan tes urine,” bebernya.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Polda NTB guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.