Warung Penjual Miras Ini Berdiri di Tanah Negara, Dedi Mulyadi Lapor Satpol PP
jpnn.com, PURWAKARTA - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi mendapati sebuah bangunan di atas lahan negara di Kabupaten Purwakarta, dipakai untuk berjualan miras oplosan.
Dedi Mulyadi menyebut tanah negara itu tercatat sebagai aset Kementerian PUPR di Jawa Barat.
“Miras oplosan yang dijual itu jenis ciu,“ sebut Dedi Mulyadi di Purwakarta pada Minggu (20/2).
Mantan Bupati Purwakarta itu pun prihatin lantaran lahan negara dipakai pedagang untuk menjual minuman haram itu.
Konon, pedagang miras oplosan itu berkamuflase sebagai penjual mebel di wilayah Maracang, Kecamatan Babakancikao.
“Bapak, ini bagaimana, tempat jual furnitur kayu malah jadi tempat jual ciu. Bapak ini jualan kayu di tanah negara, ditambah jual miras lagi,” ucap Dedi Mulyadi kepada pedagang miras tersebut.
Ketika itu, pedagang tersebut berdalih bangunan dan ciu itu adalah milik adiknya, sedangkan dia hanya menumpang berjualan furnitur kayu di tempat itu.
Temuan itu pun langsung dilaporkan politikus Golkar tersebut kepada Satpol PP Purwakarta. Bangunan yang berdiri di lahan milik negara itu kemudian dibongkar.