Warung Penjual Miras Ini Berdiri di Tanah Negara, Dedi Mulyadi Lapor Satpol PP
Menurut Dedi, temuannya itu sebagai potret kehidupan masyarakat, padahal di lokasi tersebut sudah ada plang larangan membangun.
"Ini plang larangan membangun sudah ada, pasalnya sudah ada, ancaman hukumannya sudah ada, tetapi tetap bebas membangun. Kemudian bangunannya untuk menjual miras oplosan lagi," tuturnya.
Dedi lantas menyarankan agar pemerintah daerah bekerja sama dengan Kementerian PUPR untuk menata lokasi itu sebagai kawasan hijau.
Pemerintah setempat juga bisa memfasilitasi pedagang kuliner yang semula ilegal karena membangun di tanah negara menjadi legal.
Baca Juga: Konon 1,1 Juta Kilogram Minyak Goreng Ini Ditimbun Atas Instruksi dari Jakarta
Dia juga mengkritisi lemahnya pengawasan tingkat RT, RW, hingga kelurahan/desa.
"Setiap ada pendatang tidak pernah didata pekerjaannya apa, apa yang dilakukan, bagaimana kalau terorisme? Ini lemah pada level bawah,” kata Dedi Mulyadi. (ant/fat/jpnn)