Wasit Liga Indonesia Jadi Tersangka Pengaturan Skor
jpnn.com, JAKARTA - Satgas Antimafia Bola bentukan Polri menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus dugaan pengaturan skor (match-fixing) pertandingan Liga Indonesia. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, tersangka baru itu adalah wasit bernama Nurul Safarid (NS).
Penyidik menduga Nurul terlibat pengaturan skor saat pertandingan antara Persibara melawan PS Pasuruan. “Satu lagi tersangka sudah diamankan satgas yakni NS. Dia langsung ditetapkan tersangka dan ditahan,” kata Dedi, Selasa (8/1).
Dedi menambahkan, penyidik sudah mengantongi bukti kuat tentang keterlibatan Nurul. Sebab, nama Nurul juga disebut oleh tersangka lainnya antara lain Priyanto, Johar Lin Eng dan Dwi Irianto alias Mbah Putih.
“Kemudian ada dari saksi P menyebut NS menerima Rp 45 juta dari pertandingan Persibara melawan PS Pasuruan,” papar Dedi.
Selain menjerat Nurul sebagai tersangka, polisi juga menyita uang Rp 45 juta dari Nurul. Asal uang itu adalah Rp 30 juta dari Priyanto, Rp 10 juta pemberian Mbah Putih, serta Rp 5 juta melalui transfer ke rekening.
“Yang disita rekening, screenshot pembicaraan antara Mbah Pri, Mbah Putih, dan NS tentang permintaan sejumlah uang dan disanggupi tiga tersangka sebelumnya. Sehingga pertandingan dimenangkan Persibara 2-0,” sambung Dedi.
Lebih lanjut Dedi mengatakan, wasit tidak mungkin terlibat sendirian dalam pengaturan skor. Karena itu polisi meyakini ada aktor intelektualnya.
“Pasti ada aktor intelektual yang mengatur itu dan menghubungi perangkat pertandingan. Selain wasit, ada asisten wasit, cadangan wasit, dan pengamat pertandingan. Klub yang mengorder targetnya menang. Lawan targetnya kalah. Ini sistemik dan terstruktur,” tandas dia.