Waspada 2 Begal Sadis di Jakpus Masih Berkeliaran
![Waspada 2 Begal Sadis di Jakpus Masih Berkeliaran Waspada 2 Begal Sadis di Jakpus Masih Berkeliaran - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2024/10/15/wakasat-reskrim-polres-metro-jakarta-pusat-kompol-rezeki-rev-qete.jpg)
Dari kejadian tersebut, Satreskrim Polres Jakarta Pusat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi pelaku baik dari kamera pengawas (CCTV) dan keterangan saksi-saksi serta informan.
Pelaku berjumlah empat orang dengan menggunakan dua motor. Selanjutnya, tim kepolisian mendapat titik keberadaan pelaku dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku RMK alias R pada Selasa (8/10) pukul 06.30 WIB di Desa Cemplang RT 10/RW 03 No.87, Jawilan, Serang Banten, yang berperan sebagai eksekutor.
Tersangka RMK ini pada saat melakukan aksinya dibonceng oleh tersangka A alias BG. Motor korban diambil alih oleh RMK dan didorong dengan kaki oleh tersangka A.
"Yang sebelumnya korban dibacok oleh tersangka Y (DPO) yang dibonceng oleh F (DPO). Hasil kejahatannya dijual oleh RMK dan A berupa satu unit Honda beat milik korban seharga Rp 2 juta dan ponsel biru dibawa tersangka A.
"Motor dan handphone (korban) ini dipepet oleh dua motor lainnya milik tersangka. Kemudian setelah dipepet, salah satu dari tersangka melakukan pembacokan pada korban, kena di jaket, tetapi, sempat di belakang. Ada luka, ada sedikit jahitan. Kemudian tersangka membawa kabur motor milik korban berikut handphone," jelas Respati.
Atas kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)