Waspada! Ada Sindikat Pembuat KTP Palsu untuk Tarik Uang TKI
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain sebuah mobil Suzuki APV warna hitam bernomor polisi B 1516 BKI, 10 handphone berbagai merek milik para tersangka, 1 buah printer, 1 buah laptop merk Toshiba, 1 bundel kertas pembuatan KTP palsu, 2 buah dos tinta printer, serta 4 KTP palsu.
Ronald menambahkan, para tersangka telah beraksi sebanyak 31 kali. Di antaranya di Kantor Pos Manyaran, Kantor Pos Pracimantoro, Kantor Pos Klaten. Sekali penarikan Western Union setidaknya mereka bisa mendapat Rp 20 juta dari hasil kejahatan para tersangka ini.
“Keenam tersangka dapat dijerat dengan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana pemalsuan surat otentik berupa KTP (kartu tanda penduduk) sebagaimana dimaksud dalam pasal 264 KUHP dan atau 263 KUHP. Ancaman penjara maksimal delapan tahun,” tegasnya.
Para pelaku diduga memanfaatkan kelemahan pengiriman melalui Western Union yang hanya menunjukan PIN dan KTP. Hanya saja, polisi masih memburu pelaku lainnya yang diduga sebagai otak komplotan.
“Otaknya ini yang memberikan PIN kepada para tersangka. Saat ini sedang kami buru,” ujarnya.
Anna Rahmawati, satu-satunya wanita yang terlibat dalam sindikat itu mengaku tak tahu bahwa dirinya ternyata bergabung dengan komplotan penjahat. Sebab, mulanya ia hanya dijanjikan bakal bekerja di tempat hiburan.
“Saya awalnya diajak. Katanya mau dibawa kerja di tempat hiburan,” kata warga Desa Harjasan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat itu sambil terus menangis.(kwl/bun/jpg/ara/jpnn)