Waspada! BPN Minta Masyarakat Jangan Sembarangan Isi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Program ini merupakan langkah pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Yulia memaparkan, untuk mengurus sertifikat tanah, masyarakat harus melalui beberapa proses.
Langkah awal yang dapat dilakukan adalah mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan dalam mengurus sertifikat tersebut, di antaranya Kartu Keluarga (KK), KTP, surat tanah, batas tanah yang telah disepakati, BPHTB, PPh, dan surat permohonan.
Sebelumnya, masyarakat harus memastikan diri masuk ke dalam kategori peserta yang berhak mengikuti program sertifikasi tanah gratis.
"Penerbitan sertifikat akan dilakukan apabila telah melalui proses penyuluhan, pendataan, pengukuran, sidang panitia, dan pengumuman serta pengesahan persetujuan sertifikat tanah," pungkas dia. (antara/jpnn)