Waspada, Data Indonesia Dijual ke Pihak Asing
Jumat, 29 Juni 2012 – 18:00 WIB
Kata Malik, lembaga asing maupun lokal yang berafiliasi dengan asing, tidak pernah sama sekali melaporkan asal dana mereka.
"Greenpeace Indonesia yang pernah menerima dana asing FNS, NDI. Tapi apakah pernah lapor dan secara resmi? Pemerintah tidak mendapat laporan secara resmi," katanya.
Ia juga meminta kepada Kementerian Luar Negeri untuk memperketat pemberian izin lembaga asing di Indonesia. Dia mendesak pentingnya dilakukan audit terhadap semua lembaga yang ada. Sebab, saat ini Kemlu sudah berikan izin kepada 109 lembaga asing dari 140 yang mendaftar.