Waspada, Hindari Modus Penipuan yang Satu Ini, Jangan Sampai Jadi Korban Berikutnya
"Korban merasa ditipu karena sekian lama menunggu sepeda motor beserta STNK aslinya tidak kembali. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat," ujar Supriadi.
Pada akhirnya, pelaku dapat ditangkap polisi di depan RS Budi Kemuliaan, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat (22/1) lalu.
"Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor itu beserta STNK aslinya ke seseorang bernama Sony (DPO) di Kampung Ambon, Jakarta Barat seharga satu juta rupiah, pada 17 Januari 2021," ujar Supriadi.
BACA JUGA: Dua Sejoli Tertangkap Basah Saat Hendak Begituan di Semak Belukar, Lihat Tampang Keduanya
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (cr1/jpnn)