Waspada Imbauan Sesat saat Dirampok di ATM
Sementara itu, Corporate Secretary PT Bank Mandiri Tbk Rohan Hafas menyatakan, pada dasarnya mesin ATM hanya bisa memproses penarikan uang jika personal identification number (PIN) yang dimasukkan sudah benar.
Jika nasabah memasukkan ATM yang salah, termasuk PIN yang sengaja dibalik dari angka paling belakang, mesin ATM tidak akan memprosesnya.
"Bahkan, jika PIN salah dimasukkan sampai tiga kali, kartu ATM akan terblokir," ujarnya.
Rohan menyatakan, jika terjadi tindak kejahatan di ATM, nasabah harus melapor ke bank dan polisi.
"Di mesin ATM itu pasti ada CCTV (closed circuit television). Dari CCTV itu, bank bisa tahu ada kejahatan apa di ATM dan ciri-ciri fisik pelaku kejahatan," katanya.
Hal pertama yang bisa dilakukan nasabah adalah menghubungi call center bank jika mengalami perampokan di mesin ATM.
Kemudian, jika diperlukan, nasabah membuat laporan secara tertulis kepada bank mengenai tindak kejahatan yang dialaminya.
"Nasabah juga sebaiknya melapor ke polisi. Bank akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memproses laporan nasabah," lanjutnya.