Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Waspada! Ini Penyebab Mafia Tanah Bisa Berulah, Jangan Sampai Ada Celah

Rabu, 21 Juli 2021 – 10:09 WIB
Waspada! Ini Penyebab Mafia Tanah Bisa Berulah, Jangan Sampai Ada Celah - JPNN.COM
BPN mengimbau agar masyarakat waspada dengan modus yang dilakukan oleh mafia tanah. Ilustrasi sertifikat tanah: Radar Semarang

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau agar masyarakat waspada dengan modus yang dilakukan oleh mafia tanah.

BPN menyebut ulah mafia tanah di Indonesia hingga kini masih sangat meresahkan. Tak sedikit kerugian materi dirasakan oleh masyarakat yang menjadi korban. Berbagai macam modus operandi mafia tanah banyak dilakukan.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan ATR/BPN Daniel Adityajaya mengungkapkan faktor terjadinya mafia tanah dapat disebabkan beberapa hal.

Dia membeberkan beberapa di antaranya adalah tanah tidak dapat diperbaharui, lahan memiliki nilai ekonomis yang tinggi, serta sangat dibutuhkan masyarakat.

"Hal tersebut memunculkan satu keinginan untuk menguasai yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan cara melanggar hukum," beber Daniel seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima Rabu (21/7).

Menurut dia, banyak teknik beroperasi yang dipakai oleh pelaku mafia tanah, salah satunya adalah pemalsuan dokumen (alas hak).

Selain itu, pendudukan legal/tanpa hak (wilde occupatie), mencari legalitas di pengadilan, rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, kejahatan (penggelapan dan penipuan) korporasi, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, serta hilangnya warkah tanah.

"Salah satu contoh kasus yang terjadi dalam praktik mafia tanah yaitu dengan memprovokasi masyarakat, petani atau penggarap untuk mengokupasi atau mengusahakan tanah secara ilegal di atas perkebunan HGU baik yang akan berakhir maupun yang masih berlaku. Serta kasus pemalsuan dokumen terkait tanah seperti Eigendom, Girik, Surat Keterangan Tanah, SK Redistribusi Tanah, serta tanda tangan Surat Ukur," katanya.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau agar masyarakat waspada dengan modus yang dilakukan oleh mafia tanah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close