Waspada, Jangan Sembarangan Sewakan Lahan dan Rumah ke WNA
Jumat, 11 November 2016 – 15:51 WIB
Namun, kalau pro-yustitia ujungnya tetap dideportasi, imigrasi akan berupaya WN Tiongkok itu tetap menjalani proses hukum di negara asalnya.
Soal WN Tiongkok yang sampai bisa memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) RI, Heru menegaskan bahwa hal itu bukan kewenangan imigrasi. "Itu bukan kewenangan kami yang mengeluarkan," kata Heru.
Dia mengatakan, Imigrasi berkewajiban melakukan pengawasan sejak orang asing masuk hingga keluar dari Indonesia. Selama ini pengawasan sudah dilakukan. Buktinya banyak WNA bermasalah yang ditemukan dan dikenakan sanksi keimigrasian.(boy/jpnn)