Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Waspada, Jangan Sembarangan Sewakan Lahan dan Rumah ke WNA

Jumat, 11 November 2016 – 15:51 WIB
Waspada, Jangan Sembarangan Sewakan Lahan dan Rumah ke WNA - JPNN.COM
IMIGRAN ILEGAL: Empat WN Tiongkok dari kiri XXJ (40), GH (50), YWM (37) atau Ko Aming dan GZ (50) yang ditangkap saat bertani di perkebunan cabai di Kampung Gunung Leutik, Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Selasa (8/11). Foto: Radar Bogor

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meminta masyarakat agar melapor jika melihat warga negara asing (WNA) yang mencurigakan.

Permintaan itu disampaikan Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Heru Santoso Ananta Yudha menyusul adanya WN Tiongkok yang ditangkap karena bermukim dan bertani di perbukitan Gunung Leutik, Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Kami mohon bantuan dari masyarakat bila temukan orang asing di tempat yang tidak masuk akal, laporkan ke kami," kata Heru kepada JPNN, Jumat (11/11).

Dia juga mengingatkan masyarakat agar  jeli terhadap orang asing. Menurutnya, masyarakat jangan asal memberi bantuan hanya karena orang asing menyewa lahan atau rumah mereka

"Jangan mentang-mentang misalnya orang asing menyewa rumah, lalu dibela-bela, tahu-tahunya mereka buronan," kata Heru mencontohkan.

Sebelumnya diberitakan,  Kantor Imigrasi Bogor mengamankan empat WN Tiongkok, Selasa (8/11). Mereka adalah  XXJ (40), GH (50), YWM (37) atau Ko Aming dan GZ (50). Keempatnya digerebek di perkebunan cabai di Kampung Gunung Leutik. Tanpa mengantongi surat resmi, WNA tersebut bebas menyewa lahan dan bercocok tanam.

Terkait penanganan kasus keempat WN Tiongkok itu, Heru mengatakan bahwa imigrasi terus mendalaminya. "Masih dalam proses penyelidikan teman-teman Imigrasi Bogor," katanya.

Dia menjelaskan, jika terjadi pelanggaran keimigrasian maka ada dua langkah yang bisa ditempuh. Yakni, pro-yustitia dan deportasi.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meminta masyarakat agar melapor jika melihat warga negara asing (WNA) yang mencurigakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close