Waspada! Kasus Penipuan Online Melonjak Selama Pandemi Corona, Pelakunya Semakin Lihai
Jumat, 10 April 2020 – 04:06 WIB
Arman juga menghimbau pembeli jika ingin membeli alat kesehatan, seharunya cash on delivery (COD).
“Yang kedua jika masyarakat ingin membeli melalui aplikasi online usahakan COD pada saat barang sudah sampai, baru membayarnya,” tegasnya.
Nantinya, para pelaku penipuan berbasis online tersebut akan dijerat Pasal UU ITE.(pojokBekasi)