Waspada, Makin Banyak Pelaku Penggelapan Mobil Rental
jpnn.com, SURABAYA - Polsek Wonocolo Surabaya berhasil meringkus pelaku penggelapan motor sekaligus penadahnya. Lima tersangka dibekuk polisi dalam kasus penggelapan mobil.
Dua tersangka pelaku penggelapan, Imam Wahyudi dan Hatta Dwi Cahya, tak mampu mengelak. Mereka dijerat dengan pasal 372 tentang penipuan.
Tiga tersangka lainnya adalah Andik Hertanto, Suyanto, dan Ari Wahyuni yang dijerat dengan pasal 480 tentang penadahan.
Hatta melakukan penipuan terhadap seorang warga Jemursari. Awalnya, korban tidak curiga.
Sebab, pelaku beralasan hanya akan menyewa mobilnya selama tiga hari. Hatta pun melakukan pembayaran di muka. Tiap satu hari Rp 250 ribu.
Upaya Hatta makin meyakinkan lantaran dia teman dekat salah seorang karyawan pengusaha rental tersebut.
Ternyata, karyawan tersebut, yaitu Imam, turut bersekongkol membawa kabur kendaraan roda empat milik korban.
"Pada hari keempat dan kelima, mobil itu tidak kunjung kembali. Ternyata mobilnya sudah dijual," ujar Kanitreskrim Polsek Wonocolo Ipda Mujiani.