Waspada, Obat Ilegal Beredar
Penggerebekan itu dilakukan pada Senin (28/1) lalu sekilar pukul 17.00 WIB. Saat penggerebekan di rumah milik tersangka Hamzah (21) di Desa Mulyasari, Blok Gorong-gorong, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon.
Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti terdiri dari pil Rheumakap sebanyak 1.127 butir, pil Papaihonship sebanyak 16 butir, pil Biropyron sebanyak 49 butir, pil Wiros Piroksikam sebanyak 1.231 butir, pil Ifidex Dexamethasone sebanyak 680 butir, Pil Ifison Piroksikam sebanyak 140 butir.
Kemudian, obat racikan yang diberi nama Papaihonship sebanyak 250 paket, obat racikan diberi nama obat Rematik Tulang sebanyak 450 paket, obat racikan yang diberi nama pil Hijau sebanyak 60 paket dan obat racikan yang diberi nama obat Rematik Super sebanyak 190 paket.
Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Irman Sugema SH SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Hartono, Kasubag Humas AKP Hasanudin dan KBO Satreskoba Polres Cirebon Aiptu Jarir kepada Radar di Mapolres Cirebon mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berkat kerja sama yang baik antara anggota Satreskoba Polres Cirebon Kabupaten.
“Tersangka melakukan aksinya dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat yang tak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, maupun kemanfaatan. Karena itu, tersangka akan diancam kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar sesuai pasal 196 dan 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” jelas Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Irman Sugema SH SIK.
Terpisah, praktisi hukum Agus Prayoga SH menyoroti sejumlah vonis yang dinilainya tidak masuk akal karena kesalahan yang sangat fatal tapi dihukum ringat. Dia mencontohkan vonis terhadap terdakwa Sutrisno, pengusaha jamu TCU. Menurutnya, kalau melihat ancaman hukumannya mestinya tinggi, bahkan komentar dan perhatian masyarakat sedemikian gencar, namun yang terjadi malah hukumannya sangat ringan.
“Kami menganggap sidang kasus jamu TCU dengan tersangka Sutrisno sangat kontroversial. Melalui Posbakumadin, kami akan menjadikannya bahan penelitian dan kajian studi, setelah itu akan kita laporkan ke Menkumham,” tegas Agus.
Menurut Agus, kasus obat TCU menyisakan banyak pertanyaan, karena ancaman hukuman berdasarkan undang-undang lebih dari 10 tahun, tapi putusannya hanya beberapa bulan.