Waspada, Pelaku Raja Tega, Bacok Korban Tanpa Alasan yang Jelas
Kejadian tindak pidana semacam geng klitih di Andong berhasil terungkap dan baru pertama kali terjadi di Boyolali.
Pelaku mencari korban dilakukan secara acak.
Pelaku tidak mengenal korban dan mereka melakukan acak di jalanan.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 353 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP sub Pasal 351 (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 80 Undang Undang RI No.35 Tahun 2014 perubahan atau UU RI No.23.tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
"Kami terus menggiatkan patroli wilayah secara rutin terutama saat jam-jam rawan sehingga kamtibmas pada bulan ramadan ini, tetap kondusif," kata Kapolres.(Antara/jpnn)