Waspada Penjualan Data Nasabah
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jas Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, data nasabah sebetulnya bisa saja disebar jika yang bersangkutan setuju pada saat pembukaan rekening.
”Waktu isi formulir, masyarakat harus paham dan harus membaca. Mereka mengizinkan atau tidak kalau datanya diberikan kepada pihak lain,” katanya di Jakarta kemarin (25/8).
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap seorang tersangka berinisial C yang menjual data nasabah.
Dia merupakan mantan marketing perusahaan pialang berjangka. C menjual data melalui akun Facebook, website, bahkan e-commerce.
Data tersebut dijual Rp 350 ribu hingga Rp 1 juta per paket. Rata-rata pembeli data tersebut merupakan marketing industri keuangan.
Padahal, menurut SE OJK No 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, data nasabah bersifat rahasia sehingga tidak boleh disebarluaskan secara bebas.
Menurut Wimboh, selain nasabah yang perlu berhati-hati, pegawai industri keuangan semestinya terbuka kepada nasabah.
Sebab, nasabah perlu diberi penjelasan atas konsekuensi dari tanda tangan yang dibubuhkannya pada formulir pembukaan rekening.