Waspada, Perampok Kini Sasar Pebisnis Online Shop
Minggu, 25 September 2016 – 19:50 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara pelaku berinisial J masih diburu polisi setelah berhasil melarikan diri ketika akan diamankan kepolisian. Kasubag Humas Polresta Jambi mengimbau agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual-beli online.
”Paling tidak transaksi dilakukan di siang hari, untuk mengurangi kejahatan yang kemungkinan terjadi,” ungkapnya. (uri/ira/ray/jpnn)