Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Waspada Seusai Mengambil Uang di Bank, SS Kehilangan Rp 50 Juta

Jumat, 05 Agustus 2022 – 04:47 WIB
Waspada Seusai Mengambil Uang di Bank, SS Kehilangan Rp 50 Juta - JPNN.COM
Polisi menghadirkan tersangka kasus pencurian dengan modus gembos ban dalam rilis di Polda Metro Jaya, Kamis (4/8/2022). ANTARA/Yogi Rachman

jpnn.com, JAKARTA - Komplotan pelaku pencurian dengan modus gembos ban di Depok, Jawa Barat, diringkus Subdit III Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Rabu (6/7).

Keempat pelaku berinisial EPS (40), FKS (31), SD (42), dan ARA (39).

"Tersangka ditangkap pada 29 Juli 2022 di Hotel Reddoors, Taman Galaxy, Kelurahan Jakasetia, Bekasi Selatan," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Hari Agung Julianto di Jakarta, Kamis.

Para tersangka ini menggasak uang Rp 50 juta dari korban berinisial SS (47).

Agung menambahkan masing-masing tersangka memiliki peran berbeda saat melancarkan aksinya.

EPS bertugas mencari target yang sedang melakukan transaksi di bank.

"Jadi, dia memantau nasabah ke bank yang menarik uang tunai," ujar Agung.

Tersangka SD berperan menyiapkan paku yang ditancapkan di sandal kemudian diletakkan dekat ban mobil korban.

Komplotan bandit ini mengincar korbannya yang mengambil uang di bank dalam jumlah besar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close