Waspada Seusai Mengambil Uang di Bank, SS Kehilangan Rp 50 Juta
Selanjutnya tersangka FKS yang berperan sebagai eksekutor mengambil tas berisi uang tunai milik korban.
Sedangkan tersangka ARA berperan mengawasi keadaan sekitar.
"Ketika mobil korban berjalan ban tertancap paku dan kemudian kempis," tutur Agung.
Agung mengatakan para pelaku mengikuti mobil korban seusai melakukan transaksi di bank.
Ketika korban turun untuk mengecek kondisi ban mobil, pelaku langsung mengambil tas berisi uang tunai.
"Ketika pengemudi mengganti ban, pelaku membuka pintu dan mengambil uang milik korban kemudian melarikan diri," kata Agung.
Lebih lanjut, Agung mengatakan pihaknya masih memburu satu tersangka lain berinisial S yang masih berstatus DPO.
"Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," ujar Agung. (antara/jpnn)