Waspada Uang Palsu, Penjual HP Nyaris jadi Korban
Rabu, 20 Januari 2021 – 00:49 WIB
Kedua pelaku dikenakan Pasal 26 ayat (1), (2), (3) jo Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Republik Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun hingga 15 tahun. (antara/jpnn)