Waspadai Gratifikasi Jelang Idul Fitri
KPK: Pejabat dan PNS Harus Laporkan Paling Lambat 30 HariSenin, 30 Agustus 2010 – 07:21 WIB
Jasin menegaskan, gratifikasi bisa berbentuk apa saja. Di antaranya, uang, barang, diskon pembelian secara tidak wajar, voucher, fasilitas penginapan, atau perjalanan wisata. Dia menuturkan, sebagaimana disebutkan dalam pasal 12 B Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 juncto Nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi kepada penyelenggara negara atau PNS dianggap suap jika pemberian tersebut berhubungan dengan jabatan. "Juga, yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara," terangnya.
Untuk itu, kata Jasin, pejabat negara atau PNS diwajibkan untuk melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK. Pelaporan tersebut selambat-lambatnya dilakukan 30 hari setelah menerima gratifikasi. Lalu, KPK akan menetapkan status kepemilikan gratifikasi tersebut menjadi milik penerima atau milik negara.
JAKARTA - Menjelang Idul Fitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau para penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil (PNS) untuk
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Hukum
PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto
Senin, 23 Desember 2024 – 10:34 WIB - Humaniora
Mendagri Tito Dukung Sukseskan Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena
Senin, 23 Desember 2024 – 10:24 WIB - Humaniora
JAMAN: Masih Ada Celah di Undang-Undang untuk Tidak Naikkan PPN 12 Persen
Senin, 23 Desember 2024 – 08:51 WIB - Humaniora
Yenny Wahid tak Setuju Wacana MLB NU
Senin, 23 Desember 2024 – 07:17 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
Senin, 23 Desember 2024 – 06:16 WIB - Dahlan Iskan
Dosen GPT
Senin, 23 Desember 2024 – 08:28 WIB - Sepak Bola
Jay Idzes: Suporter Timnas Indonesia Ada di Level Berbeda
Senin, 23 Desember 2024 – 05:20 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Senin 23 Desember 2024
Senin, 23 Desember 2024 – 06:43 WIB - Event
Kasus Pemerasan Penonton DWP 2024, Propam Polri Tangkap 18 Personel
Senin, 23 Desember 2024 – 05:31 WIB