Waspadai Penggiringan Opini Revisi UU Ormas!
Minggu, 19 Februari 2012 – 00:02 WIB
JAKARTA - Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri mengatakan masyarakat perlu mewaspadai penggiringan opini terhadap revisi Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Pasalnya, aksi kekerasan yang dilakukan Ormas bisa saja dijadikan pembenaran untuk melakukan revisi. "Masyarakat perlu paham dan waspada terhadap penggiringan wacana, seolah-olah solusi dari kekerasan yang dilakukan oleh berbagai ormas adalah UU Ormas. Padahal, sudah sejak lama kita punya KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yang sudah lebih dari cukup untuk melakukan penindakan," kata Ronald kepada JPNN, Sabtu (18/2) malam.
Ronald menjelaskan KUHP sudah lebih dari cukup untuk menjerat pelaku, yang turut serta, yang memerintahkan suatu tindak kejahatan, ataupun yang menyatakan permusuhan ataupun kebencian terhadap suatu golongan secara terbuka di muka umum.
"Masalahnya, aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian mau atau tidak. Kepolisian sendiri masih harus berhadapan dengan persoalan incapacity dan rasio jumlah polisi dan jumlah penduduk yang tidak seimbang," ucapnya.
JAKARTA - Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri mengatakan masyarakat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Memanfaatkan Prabowo Subianto? Kapolri Bereaksi Begini | Reaction JPNN
-
Rencana BP Taskin Ingin Selaraskan Data Kemiskinan Menjadi Satu Data Tunggal
-
Klarifikasi MWA UI: Gelar Doktor Menteri Bahlil Menyesuaikan Jadwal Yudisium
-
Peduli Lingkungan, Sekolah-Sekolah di Bali Ikut Kompetisi Daur untuk Negeri
-
Wapres Gibran Sapa Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
Minggu, 17 November 2024 – 12:32 WIB - Humaniora
Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
Minggu, 17 November 2024 – 12:28 WIB - Humaniora
Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
Minggu, 17 November 2024 – 08:30 WIB - Humaniora
Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
Minggu, 17 November 2024 – 08:25 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
Minggu, 17 November 2024 – 08:25 WIB - Moto GP
Martin atau Pecco Juara Dunia MotoGP 2024? Ini Hitungannya
Minggu, 17 November 2024 – 09:39 WIB - Kriminal
Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
Minggu, 17 November 2024 – 08:11 WIB - Destinasi
Jadwal Bioskop di Bali Minggu (17/11): Film Horor Heretic Tayang Perdana, Bergidik
Minggu, 17 November 2024 – 08:53 WIB - Sepak Bola
Hasil UEFA Nations League: Jerman Berpesta Gol ke Gawang Bosnia-Herzegovina
Minggu, 17 November 2024 – 08:20 WIB